Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kilogram Sabu, Polda Riau : Ribuan Generasi Muda Berhasil Diselamatkan
ROKAN HILIR,Riauline.com — Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram, Jumat (05/12/25) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Rohil dan turut disaksikan Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, SIK, bersama unsur Forkopimda serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, menyampaikan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir. Barang bukti tersebut telah melalui proses penyisihan dan dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan sebagai keperluan pembuktian di persidangan.
“Total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni 79.989 gram. Setelah proses laboratorium selesai, seluruh barang bukti kami musnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang kemudian dicampur cairan pembersih lantai. Proses itu dilanjutkan dengan pengadukan hingga seluruh serbuk larut, lalu air sisa pemusnahan dibuang dengan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Rohil dalam mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menurutnya, pencapaian ini tak lepas dari dukungan pemerintah daerah serta instansi terkait.
“Keberhasilan ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku yang masih berkeliaran. Tidak sedikit generasi muda yang telah terselamatkan berkat pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini,” tegasnya.
Ia juga berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi menekan peredaran narkoba yang semakin mengancam masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat Pasal 91 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Prosedur ini menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Kegiatan pemusnahan juga merupakan bagian dari langkah pencegahan penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan serta bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas sindikat narkoba.
Acara pemusnahan digelar secara terbuka dan turut disaksikan unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi asas keadilan.
Komentar Anda :