Bukit Batu, Riauline.com – Polemik perekrutan tenaga kerja oleh anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning akhirnya berujung pada sebuah kesepakatan. Dalam rapat koordinasi ketenagakerjaan multipihak, sejumlah pihak sepakat memperketat proses penerimaan tenaga kerja agar lebih transparan dan mengutamakan masyarakat lokal.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Camat Bukit Batu, Selasa (22/9/2026).
Rapat digelar menyusul sorotan terhadap proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan melalui PT Pertamina Training Consulting (PTC) dan PT Patra Jasa.
Empat poin penting kemudian disepakati dan ditandatangani bersama. Salah satunya menegaskan bahwa setiap proses penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan serta diumumkan seluas-luasnya di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, proses penerimaan tenaga kerja harus merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Informasi lowongan juga harus disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Bukit Batu.
Poin berikutnya menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal di wilayah tempat perusahaan beroperasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sorotan khusus juga diberikan terhadap perekrutan tenaga kerja untuk posisi Assistant Procurement yang saat ini telah dilakukan. PT PTC melalui PT Pertamina Patra Niaga diminta menyampaikan laporan proses seleksi dan penerimaan sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Laporan tersebut nantinya difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Bukit Batu bersama UPT Disnakertrans Kecamatan Bukit Batu. Penyampaian laporan hasil seleksi dan penerimaan itu disepakati paling lambat pada 30 September 2026.
Tak hanya soal mekanisme perekrutan, kesepakatan tersebut juga memuat kewajiban bagi seluruh perusahaan di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga untuk membuka kantor perwakilan di wilayah Kecamatan Bukit Batu selama perusahaan masih beroperasi.
Koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu, Jaswir, berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebatas tanda tangan di atas kertas. Ia menegaskan, komitmen tersebut harus benar-benar dijalankan, terutama dalam memberikan kesempatan kepada tenaga kerja tempatan.
"Kita berharap kesepakatan yang ditandatangani bersama ini jangan hanya menjadi sebuah tanda tangan saja dan harus dipatuhi oleh pihak Pertamina dalam rekrutmen tenaga kerja yang harus mengutamakan anak tempatan," kata Jaswir.
Kesepakatan tersebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya tiga anggota DPRD Bengkalis dari daerah pemilihan Kecamatan Bukit Batu, yakni Febriza Luwu, H. Muhamad Rafee dan Asep Setiawan, Camat Bukit Batu Acil Esyno, Manager PT Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Triadi Lukito, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bengkalis Romi Antoyo, Human Capital Regional Sumatera PT Patra Jasa Tetra Widya Rini serta Koordinator Kepala Desa Kecamatan Bukit Batu Jaswir. Kini, kesepakatan itu menjadi dasar untuk memastikan proses rekrutmen berikutnya berjalan terbuka dan memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal.
Komentar Anda :