Gebyar PBB Buruk Bakul, Warga Taat Pajak Berpeluang Bawa Pulang Kulkas dan Mesin Cuci
Bengkalis,Riauline.com - Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus didorong melalui berbagai inovasi. Salah satunya dilakukan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Bukit Batu dengan menggelar Gebyar PBB Berhadiah di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.
Acara dibuka oleh Camat Bukit Batu Acil Esyno dan juga dihadiri Pj Kepala Desa Buruk Bakul, Hasanudin. Hadir pula Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bukit Batu, Dunny Duvira, S.Pd, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta ratusan wajib pajak yang antusias mengikuti kegiatan.
Gebyar PBB tahun ini semakin menarik karena panitia menyediakan berbagai hadiah undian bagi peserta yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Hadiah utama berupa satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, Camat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Buruk Bakul yang terus menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 jumlah Daftar Pokok Ketetapan (DPT) PBB di Desa Buruk Bakul mencapai 262 objek pajak. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak agar target penerimaan pajak dapat tercapai secara maksimal.
"Kegiatan seperti Gebyar PBB dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Selain memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk partisipasi warga dalam mendukung kemajuan desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bukit Batu, Dunny Duvira, S.Pd, menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dunny, pengelolaan PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajak secara efektif dan berkelanjutan.
"Kami juga mengharapkan peran aktif pemerintah desa dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk melakukan pemutakhiran data objek pajak agar penerimaan daerah semakin optimal dari tahun ke tahun," kata Dunny.
Selain itu, pemerintah desa diminta untuk melakukan pengawasan terhadap petugas PBB-P2 yang bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Langkah ini penting agar informasi pajak dapat diterima masyarakat dengan baik dan tepat waktu.
"SPPT PBB-P2 dapat disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 September setiap tahunnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki cukup waktu untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan target penerimaan daerah dapat tercapai," ujar Dunny Duvira.
Komentar Anda :