Koalisi Sipil Riau Desak Pansus Hapus Green Policing dari Ranperda Lingkungan Hidup
Pekanbaru, Riauline.com – Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di DPRD Provinsi Riau memunculkan sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (29/10/2026), Koalisi Masyarakat Sipil Riau secara tegas menolak pencantuman istilah Green Policing dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Penolakan itu disampaikan Johny Setiawan Mundung yang mewakili Koalisi Masyarakat Riau. Ia meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau menghapus frasa Green Policing yang disebutnya sebagai titipan mantan Kapolda Riau, Herimen. Menurutnya, penyusunan regulasi lingkungan hidup harus mengedepankan perlindungan masyarakat, penguatan peran masyarakat adat, serta penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian alam.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam RDP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau. Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda, Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Pansus Robin Hutagalung serta anggota Pansus Ginda Burnama. Forum ini menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan terhadap substansi perubahan regulasi lingkungan hidup di Riau.
Dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Rahmat Setiadi; perwakilan Biro Hukum, Armanita bersama staf; serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wan Saiful Efendi bersama staf. Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut hadir, di antaranya JIKALAHARI, WALHI Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), FKKM Riau, Bahtera Alam, Persatuan Hijau Riau (PeHR), serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Riau, persoalan lingkungan hidup tidak cukup diselesaikan melalui pencantuman istilah atau pendekatan tertentu dalam regulasi. Mereka menilai Ranperda harus menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan gambut dan mangrove, serta pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Riau. Dalam pandangan mereka, masyarakat adat yang selama ini menjaga kawasan alam justru turut menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Johny juga menekankan pentingnya pembentukan Pusat Pengaduan Lingkungan Hidup yang dapat diakses masyarakat Riau. Lembaga atau mekanisme pengaduan tersebut diharapkan menjadi saluran bagi warga yang terdampak kebijakan investasi, terutama di wilayah yang berada dalam kawasan hak guna usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) sektor kehutanan.
"Dengan mekanisme yang jelas, laporan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan memberikan kepastian terhadap penyelesaian persoalan lingkungan," ujarnya
Sorotan lain tertuju pada kondisi lahan gambut dan kawasan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Riau. Koalisi Masyarakat Sipil Riau menilai kawasan tersebut selama ini dijaga oleh masyarakat, tetapi menghadapi ancaman kerusakan akibat aktivitas investasi yang dinilai tidak ramah lingkungan.
"Kami minta agar perubahan Perda memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem, pengakuan peran masyarakat adat, serta pengawasan terhadap aktivitas pemegang izin konsesi," tegasnya.
Dalam forum tersebut, persoalan karhutla juga menjadi salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan Ranperda. Koalisi menyoroti dugaan keterkaitan kerusakan hutan dan kebakaran lahan dengan aktivitas korporasi pemegang izin konsesi. Namun, dugaan pelanggaran oleh pihak tertentu tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif dinilai penting agar upaya perlindungan lingkungan tidak berhenti pada pencegahan semata.
Ketua Pansus Khairul Umam menyampaikan bahwa masukan dari pemerintah, LSM, dan elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan Perda. Ia memberikan kesempatan kepada seluruh perwakilan yang hadir untuk menyampaikan saran, pandangan, dan usulan sebagai bahan evaluasi serta penyempurnaan materi Ranperda. Pendekatan partisipatif tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus menjawab persoalan lingkungan hidup yang berkembang di tengah masyarakat.
"RDP ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana perubahan Perda mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Bagi masyarakat sipil, regulasi lingkungan hidup harus memastikan perlindungan hutan, gambut, mangrove, dan hak masyarakat adat berjalan seiring dengan pengawasan investasi serta penegakan hukum," kata Khairul Umam.
Kini, berbagai masukan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pansus DPRD Riau untuk merumuskan aturan yang tidak sekadar kuat di atas kertas, tetapi juga efektif melindungi lingkungan dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
Komentar Anda :