Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Sembilan Nama Baru di Pusaran Korupsi Dana PI 10 Persen PHR
Kamis, 06-08-2026 - 15:03:11 WIB | Alfis
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Riauline.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/8/2026), kembali menjadi pusat perhatian. Di hadapan awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Pengumuman itu menandai babak baru dalam penanganan salah satu perkara yang menjadi sorotan publik di Riau.


Setelah sebelumnya penyidikan terus bergulir, kali ini penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari komisaris, direksi, hingga pejabat internal perusahaan. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana PI 10 persen sepanjang 2023 hingga 2024.


Dalam keterangannya, Zikrullah menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka tersebut. Keputusan itu merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.


"Nama-nama yang diumumkan tidak berasal dari satu posisi saja. Tiswarni yang menjabat Komisaris Utama PT SPRH turut ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dua anggota komisaris, Rudi Guntoro dan Agus Salim, yang kini harus menjalani proses hukum," ujar Zikrullah.


Di jajaran direksi, penyidik juga menetapkan Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, dan Mahendra Fakhri yang menjabat Direktur Keuangan. Selain itu, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima, Maruf Mukhlisin sebagai Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH juga masuk dalam daftar tersangka.


Bagi masyarakat Riau, dana Participating Interest 10 persen bukan sekadar istilah teknis dalam industri migas. Dana tersebut selama ini dipandang sebagai peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya minyak dan gas. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi perhatian luas dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan.


Meski belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka, Kejati Riau memastikan bahwa penetapan status hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik juga terus mendalami alur pengelolaan dana tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.


"Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya," kata pria yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis ini.


Pengembangan perkara ini diperkirakan belum berhenti. Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti baru ataupun keterlibatan pihak lain.


Bagi publik, pengungkapan perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam mengawal pengelolaan kekayaan daerah. Masyarakat kini menanti bagaimana proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan akan mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan tersebut.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Sembilan Nama Baru di Pusaran Korupsi Dana PI 10 Persen PHR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 29 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi Disita, Empat Terduga Pelaku Dibekuk di Bengkalis
    02 Cari Barang Bekas di Median Jalan, Becak Tapol Berhenti Mendadak, Pengendara Revo Luka-Luka
    03 Menantang Ombak, Menjemput Masa Depan: SMKN 1 Bukit Batu Cetak Calon Pelaut Profesional
    04 Tali Air Dibersihkan, Gotong Royong Warga Batang Duku Hidup Kembali Lewat Program PKT
    05 Gadis di Bathin Solapan Diduga Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara, Polisi Lakukan Penyelidikan
    06 Merah Putih Menyapa Kampung Nelayan, Semangat Kemerdekaan Berkibar di Pesisir Bengkalis
    07 Sembilan Nama Baru di Pusaran Korupsi Dana PI 10 Persen PHR
    08 E-Ticketing Roro Bengkalis Selangkah Lagi Diluncurkan
    09 Vonis Ringan Abdul Wahid Digugat KPK, Pertarungan Hukum Kasus Gratifikasi Rp2,4 Miliar Berlanjut
    10 Kepala SPPG Beringin Apresiasi Gerak Cepat Polsek Pinggir Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Relawan Dapur MBG
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com