Vonis Ringan Abdul Wahid Digugat KPK, Pertarungan Hukum Kasus Gratifikasi Rp2,4 Miliar Berlanjut
Pekanbaru,Riauline.com - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ternyata belum menjadi akhir dari perjalanan kasus korupsi yang mengguncang Pemerintah Provinsi Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding, menandai dimulainya babak baru dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga mengajukan banding terhadap putusan dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya sama-sama divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pencermatan menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. Menurutnya, banding merupakan langkah yang diperlukan demi memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Permohonan banding itu telah resmi diajukan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif untuk disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Riau sebagai dasar permohonan pemeriksaan ulang perkara tersebut.
Perhatian publik sebelumnya memang tertuju pada putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah pertemuan bersama jajaran Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam persidangan terungkap adanya ucapan "matahari hanya satu" dan "jadi satu komando" yang dinilai sebagai isyarat agar seluruh pejabat mengikuti kehendak pimpinan. Bahkan, disebut pula adanya ancaman evaluasi jabatan bagi pejabat yang tidak sejalan.
Rangkaian peristiwa itu kemudian berlanjut ketika Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan disebut menginstruksikan Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk menghimpun uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Dari proses tersebut terkumpul dana sekitar Rp3,05 miliar yang kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.
Majelis hakim meyakini sebagian dana tersebut diterima Abdul Wahid melalui orang-orang kepercayaannya, yakni Dani M. Nursalam dan Marjani. Total uang yang dinikmati Abdul Wahid disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar, sehingga unsur penerimaan gratifikasi dinyatakan terbukti secara sah.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dilunasi, harta bendanya dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Abdul Wahid juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, baik pihak KPK maupun terdakwa sama-sama membawa perkara ini ke tingkat Pengadilan Tinggi, membuka peluang lahirnya putusan baru yang dapat mengubah nasib seluruh terdakwa.
Kasus ini sendiri merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada proses banding yang akan menentukan apakah vonis dua tahun penjara tetap bertahan atau justru berubah seiring penilaian ulang oleh Pengadilan Tinggi Riau.
Komentar Anda :