Bengkalis, Riauline.com – Sosok ayah yang semestinya menjadi tempat berlindung dan memberikan rasa aman bagi anak, justru diduga melakukan perbuatan yang mencederai kepercayaan tersebut. Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Usai dugaan perbuatan tersebut terungkap, S diduga melarikan diri ke Provinsi Jambi untuk menghindari kejaran aparat. Namun, pelariannya berakhir setelah Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, S ditangkap pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
“Pelaku sempat kabur ke Jambi, dan kita lakukan pengejaran. Alhasil pelaku berhasil kita tangkap,” ujar AKP Yohn Mabel, Rabu (23/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Siak Kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, korban merupakan anak kandung terduga pelaku.
Saat kejadian, korban disebut berada di rumah bersama ayahnya. Dugaan perbuatan tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga selanjutnya memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui S telah meninggalkan Bengkalis dan melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.
“Penangkapan pelaku S kita koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu,” jelas Yohn.
Setelah keberadaan S terdeteksi di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, tim bergerak melakukan penindakan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan S tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju kaos berwarna biru muda dan satu helai celana pendek berwarna hitam. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta perkara akan didalami dalam penyidikan.
Komentar Anda :