Tiga Oknum Polisi Terseret Narkoba, Kapolres Bengkalis: “Tak Ada Ampun, Semua Diproses PTDH”
Bengkalis, Riauline.com - Kabupaten Bengkalis kembali diguncang kasus narkotika yang mencoreng institusi kepolisian. Pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Hotel Marina Bengkalis justru menyeret tiga oknum anggota Polri aktif dari total tujuh tersangka yang diamankan. Peristiwa ini menjadi ujian awal kepemimpinan Kapolres Bengkalis AKBP Fabrian Saleh Siregar dalam menjaga marwah institusi.
Dengan nada tegas, AKBP Fabrian menegaskan komitmennya untuk menindak tanpa pandang bulu setiap anggota Polri yang terlibat narkotika. Penegasan itu disampaikan usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (21/1/2026) malam, di hadapan awak media.
“Saya pastikan ketiga oknum anggota Polri ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diproses pidana umum dan juga sidang kode etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya, menandaskan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.
Sikap keras tersebut, kata Fabrian, bukan sekadar pernyataan. Ia mengungkapkan, saat bertugas di Indragiri Hulu, dirinya telah memecat enam anggota Polri yang terlibat kasus serupa. “Apa yang saya lakukan di sana, hal yang sama akan saya terapkan di Bengkalis,” ujarnya lugas.
Menurutnya, Bengkalis memiliki kerentanan tinggi terhadap peredaran narkotika karena faktor geografis yang menjadi salah satu pintu masuk barang haram. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Kapolres pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Ia bahkan menegaskan tidak akan melindungi anak buahnya sendiri jika terbukti terlibat. “Kalau ada anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba, laporkan. Saya pastikan langsung saya tindak,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai Hotel Marina kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba.
Sekira pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), petugas mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF di kamar 204 lantai dua. Tak lama berselang, seorang pria berinisial MA yang diketahui anggota Polri datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa bong, kaca pyrex, serta telepon genggam.
Pengembangan berlanjut ke kamar 218. Di sana, petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC serta menemukan sabu seberat 0,005 gram. Dari hasil interogasi, sabu tersebut mengarah pada tersangka MS, oknum anggota Polri, yang kemudian mengaku mendapat barang haram itu dari PP, sesama anggota Polri.
Dengan ditangkapnya PP di kediamannya, total tujuh tersangka kini mendekam di Mapolres Bengkalis. Seluruhnya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bengkalis menegaskan, perang terhadap narkoba adalah harga mati, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kehormatan institusi kepolisian.
Komentar Anda :