Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03-07-2024 - 20:50:41 WIB |
Tiga tersangka kasus pupuk bersubsidi akhirnya di tahan Kejari Bengkalis
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis,  Rabu (3/7/24)

Ketiga tersangka kemudian ditahan tersebut DS (48) sebagai pengecer pupuk subsidi swasta, FY (41) sebagai penyuluh pertanian dan N (60) sebagai anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.

Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh Penyidik Kejari Bengkalis. Mereka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Penyidik. Mengenakan rompi warna merah Pidsus Kejari Bengkalis.

"Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka terkait dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, yang mengakibatkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Dari hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp497.103.422 sebagai akibat dari tindakan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dijebloskan ke Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dewan Pers Buka Babak Baru HPN: Saatnya Hari Pers Nasional Menjadi Milik Bersama
    02 Ratusan iPhone Berakhir di Mesin Penghancur, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
    03 75 Kepala Desa Dikukuhkan, Kasmarni Titip Amanah untuk Bengkalis yang Lebih Maju
    04 75 Kades di Bengkalis Kembali Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2028
    05 Semangat Kemerdekaan, Bea Cukai Bengkalis Berbagi untuk Warga Sungai Pakning
    06 JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan, Digelar Oktober 2026
    07 Open Turnamen Camat Bukit Batu III 2026 Tak Sekadar Adu Gengsi, Dongkrak Ekonomi Masyarakat
    08 Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bermasa Bukit Batu, Doorprize Bertabur Hadiah
    09 Gebyar Pajak Sungai Selari Semarak, Warga Taat PBB Berkesempatan Bawa Pulang Sepeda
    10 Jalan Santai dan Sepakbola Bermasa, Bukit Batu Semarakkan HUT RI ke-81
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com