Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
Senin, 25-09-2023 - 17:52:37 WIB |
Tersangka pencabulan A saat digelandang ke sel tahanan Mapolsek Mandau
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Puluhan remaja di Kota Duri Kabupaten Bengkalis menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Aksi bejat ini sudah berlangsung selama 8 tahun.

"Korban pelecehan seksual ini sebanyak 40 anak dari usia 11 hingga 15 tahun dan dilakukan dari tahun 2016 hingga tersangka diringkus," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (25/9).

Dikatakan Kapolsek, terungkapannya perbuatan pencabulan ini dari adanya laporan dari salah seorang korban yang didampingi orang tua ke polisia dan dari laporan tersebut tersangka A yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir langsung diringkus

"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu diantaranya perempuan," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.

Modus yang dilakukan tersangka kata Kapolsek cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijandikan tempat berkumpul.

"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,"terangnya.


Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.

" Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi korban pencabulan ini terus bertambah,"ujarnya.

Dipaparkan Kapolsek, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan rumah pelaku dijadikan sebagai tempat berkumpul.

"Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku yang bertujuan untuk meperdalam ilmu hitam,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold, jaket, celana levis, baju dan celana sekolah.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar," kata Kapolsek.







 
Berita Lainnya :
  • Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Nofrizon Candra Terpilih sebagai Ketua PGRI Bandar Laksamana Periode 2025–2030
    02 Dari Lahan Rawan Kebakaran Jadi Sumber Kesejahteraan: Budidaya Lebah Gambut Desa Tanjung Leban Raih Penghargaan Internasional
    03 PT KPI RU II Sungai Pakning Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Lewat Pelatihan Perikanan Berkelanjutan
    04 Bupati Kasmarni Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan di RSUD Bengkalis
    05 Antrian Panjang di Pelabuhan Bengkalis, Hanya Satu Kapal yang Beroperasi
    06 Hendry Ch Bangun Daftar Caketum, Bawa Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan PWI
    07 Koperasi BBDM Salurkan Santunan untuk Imam dan Guru Ngaji di Bukit Batu
    08 Plt Sekretaris PWI Bengkalis : Biarkan anjing menggonggong kita fokus program organisasi
    09 Pengibaran Merah Putih Warnai Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Bukit Batu
    10 PJ Kades Sungai Selari Hadiri Pengukuhan Paskibra Kecamatan Bukit Batu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com