Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
Senin, 25-09-2023 - 17:52:37 WIB |
Tersangka pencabulan A saat digelandang ke sel tahanan Mapolsek Mandau
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Puluhan remaja di Kota Duri Kabupaten Bengkalis menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial A (38) warga Jalan Arena, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Aksi bejat ini sudah berlangsung selama 8 tahun.

"Korban pelecehan seksual ini sebanyak 40 anak dari usia 11 hingga 15 tahun dan dilakukan dari tahun 2016 hingga tersangka diringkus," ujar Kapolsek Mandau AKP Hairul didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolsek Mandau, Senin (25/9).

Dikatakan Kapolsek, terungkapannya perbuatan pencabulan ini dari adanya laporan dari salah seorang korban yang didampingi orang tua ke polisia dan dari laporan tersebut tersangka A yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir langsung diringkus

"Dari 40 remaja yang menjadi korban pencabulan, satu diantaranya perempuan," kata mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini.

Modus yang dilakukan tersangka kata Kapolsek cukup unik dan terbilang langka dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijandikan tempat berkumpul.

"Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,"terangnya.


Menurut Hairul, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari salah seorang korbannya. Saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 49 orang dan kemungkinan besar jumlah korban akan bertambah.

" Kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi korban pencabulan ini terus bertambah,"ujarnya.

Dipaparkan Kapolsek, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan rumah pelaku dijadikan sebagai tempat berkumpul.

"Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu persatu rekan anaknya ini untuk melakukan oral sex. Sampai sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku yang bertujuan untuk meperdalam ilmu hitam,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold, jaket, celana levis, baju dan celana sekolah.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat 1, jo 76 Undang undang (UU) nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar," kata Kapolsek.







 
Berita Lainnya :
  • Bejat, Puluhan Remaja di Kota Duri Jadi Korban Pencabulan Selama 8 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dari Helm hingga Kesadaran Lingkungan, Pertamina Sungai Pakning Ajak Warga Bangun Budaya Selamat dan Bersih
    02 Detik-Detik Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, Studi Tur Berubah Jadi Ujian Keselamatan
    03 Menuju HPN 2026, JMSI Bengkalis Perkuat Peran dan Kolaborasi Media Siber
    04 Dari Sungai Pakning ke Tapanuli Tengah, Uluran Tangan untuk Bangkit Bersama
    05 LAMR Bukit Batu Tegaskan Dukungan kepada Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden, Jaga Keamanan Berlandaskan Adat dan Kebersamaan
    06 Puntung Rokok di Roti MBG, Kepercayaan Wali Murid Kembali Tercederai
    07 Pelabuhan Sungai Selari Berbenah, Harapan Baru e-Ticketing di Tengah Antrean yang Selama Ini Mengular
    08 Di Tengah Keraguan, Desa Pangkalan Jambi Membuktikan Integritas dan Jadi Terbaik Anti Korupsi se-Riau
    09 Spiderman Antar Makan Bergizi, Pagi Ceria Murid SD di Bengkalis
    10 Gelombang Pagi di Selat Bengkalis: KLM Ima Setia Tenggelam, Semua Kru Selamat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com