Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
30 Orang Diamankan, Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan PMI di Desa Sepahat
Rabu, 13-09-2023 - 22:20:41 WIB |
30 PMI tujuan Malysia berhasil diamankan di jalur ilegal pnggir pantai Desa Sepahat KEcamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, 30 PMI tersebut dibawa ke Polres Bengkalis bersama satu orang tersangka yang diduga sebagai tekong.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap  tindak pidana perdangangan orang di hutan pinggiran laut  Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis, sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia berhasil diamankan di jalur ilegal tersebut.

"30 PMI ini berhasil kita amankan tujuan Malysia melalui jalur ilegal di hutan pinggir Desa Sepahat pada Senin (11/9) sekira pukul 17.30 WIB dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong penyalur PMI tersebut," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (13/9).

Dikatakan Bimo, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.

"Dari hasil penyidikan tersebut berhasil meringkus 30 PMI yang terdiri dari 25 orang  warga negara indonesia dan 5 rang warga negara asing," kata Kapolres.

Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dari hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Bengkalis didapatkan  bawha PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan sumai istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang merasal dari Desa Sepahat tersebut.

"Saat diringkus SP berhasil melarikan diri kedalam hutan, sedangka SY berhasil kita amankan dirumahnya," kata Bimo.

PMI dan SY saat ini dsudah dibawa ke Mapolres Bengkalis  guna  proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya team opsnal tetap aakan melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan barang bukti 5 Pasport Warga negara asing ( Bangladesh ) dan 7 Pasport Warga negara Indonesia.

"Tersangka SY kita kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Bimo mengakhiri.





 
Berita Lainnya :
  • 30 Orang Diamankan, Polres Bengkalis Ungkap Penyelundupan PMI di Desa Sepahat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dewan Pers Buka Babak Baru HPN: Saatnya Hari Pers Nasional Menjadi Milik Bersama
    02 Ratusan iPhone Berakhir di Mesin Penghancur, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
    03 75 Kepala Desa Dikukuhkan, Kasmarni Titip Amanah untuk Bengkalis yang Lebih Maju
    04 75 Kades di Bengkalis Kembali Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2028
    05 Semangat Kemerdekaan, Bea Cukai Bengkalis Berbagi untuk Warga Sungai Pakning
    06 JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan, Digelar Oktober 2026
    07 Open Turnamen Camat Bukit Batu III 2026 Tak Sekadar Adu Gengsi, Dongkrak Ekonomi Masyarakat
    08 Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bermasa Bukit Batu, Doorprize Bertabur Hadiah
    09 Gebyar Pajak Sungai Selari Semarak, Warga Taat PBB Berkesempatan Bawa Pulang Sepeda
    10 Jalan Santai dan Sepakbola Bermasa, Bukit Batu Semarakkan HUT RI ke-81
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com