Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Jebol Plafon Sel Tahanan, Napi Residivis Kabur Dari Lapas Bengkalis
Rabu, 13-09-2023 - 12:23:14 WIB |
Arifin (36/ napi residivis kabur dari Lapas Kelas II A Bengkalis dengan cara menjebol plafon sel tahan di blok C.
TERKAIT:
   
 

Bengkalis,Riauline.com - Satu orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman ketika dihubungi membenarkan atas kejadian tersebut dan tahanan yang kabur merupakan residivis dan terlibat kasus pencurian.

"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat dalam kasus pencurian, ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan dan merupakan seorang residivis," ujar Kalapas.

Saat ini kata Lukman, pihaknya dibantu dengan kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap Arifin yang merupakan warga asal Sabak Auh Kabupaten Siak.

"Kita lakukan penyisiran dibantu personel dari Polres Bengkalis untuk mencari keberadaan napi yang kabur tersebut," kata Kalapas.

Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga yang ada di pos 2 dan pos 3  mendengar suara ada benda jatuh di bagian belakang dan kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan satu napi sudah kabur melalui plafon tahanan dan kemudian kabu melalui tembok belakang.

"Kami juga berharap kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kami atau ke polisi terdekat," harap Kalapas.

Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014  sekitar pukul 11.30 WIB napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun oleh pengadilan terkait dengan kasus pencurian sepeda motor berhasil kabur saat diberikan izin untuk  membuang sampah dari kamar tahanan ke tempat pembungan sampah yang ada di Lapas.

Kemudian  Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur, Jumat (21/11/14) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidari 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis juga berhasil kabur pada Jumat (21/11/14) sekitar pukul 13.00 WIB melalui gorong-gorong.

    





 
Berita Lainnya :
  • Jebol Plafon Sel Tahanan, Napi Residivis Kabur Dari Lapas Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dewan Pers Buka Babak Baru HPN: Saatnya Hari Pers Nasional Menjadi Milik Bersama
    02 Ratusan iPhone Berakhir di Mesin Penghancur, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
    03 75 Kepala Desa Dikukuhkan, Kasmarni Titip Amanah untuk Bengkalis yang Lebih Maju
    04 75 Kades di Bengkalis Kembali Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2028
    05 Semangat Kemerdekaan, Bea Cukai Bengkalis Berbagi untuk Warga Sungai Pakning
    06 JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan, Digelar Oktober 2026
    07 Open Turnamen Camat Bukit Batu III 2026 Tak Sekadar Adu Gengsi, Dongkrak Ekonomi Masyarakat
    08 Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Bermasa Bukit Batu, Doorprize Bertabur Hadiah
    09 Gebyar Pajak Sungai Selari Semarak, Warga Taat PBB Berkesempatan Bawa Pulang Sepeda
    10 Jalan Santai dan Sepakbola Bermasa, Bukit Batu Semarakkan HUT RI ke-81
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com