Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Ayah 'Rutiang' di Duri Tega Cabuli Anak Kandung Sebanyak Dua Kali
Kamis, 10-08-2023 - 15:08:17 WIB |
Tersangka D pelaku pencabulan anak kandung di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau
TERKAIT:
   
 

BengkalisRiauline.com - Seorang ayah berinisial D (40) diringkus Polisi, ia dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya sebut saja Bunga (15) sebanyak dua kali di rumah ia tempati di Kelurahab Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhillah membenarkan atas kejadian tersebut dan pelaku diringkus setelah adanya laporan dari YK (35) yang merupakan istri dari pelaku.

"Memang benar, D sudah kita tahan setelah adanya laporan pencabulan  dari istri pelaku terhadap anaknya sendiri di dalam rumah sebanyak dua kali," ujar AKP Firman, Kamis (10/8).

Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi Pada Kamis  20 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib,  berawal korban baru pulang dari rumah temannya, korban langsung masuk kedalam rumah yang mana pelaku berada di luar bersama saudaranya.

"Ketika korban masuk kedalam kamar orang tuanya untuk baring sambil memainkan handphone, selang beberapa menit baring dalam kamar,  korban tertidur, pelaku waktu itu baru selesai mandi dalam keadaan hanya memakai celana dalam," kata Kasat.

Melihat korban tertidur, pelaku langsung memeluk sambil mencium leher sebelah kiri korban yang sedang tertidur di atas kasur, namun korban  terbangun dan meronta untuk dilepaskan, setelah Korban meronta akhirnya pelaku melepaskan pelukan terhadap korban, kemudian korban pindah ke kamar miliknya untuk pindah tidur,

"Ketika sedang tidur korban didatangi lagi oleh pelaku sambil memeluk dari belakang dan korban terbangun meminta untuk dilepaskan, kemudian datanglah saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku, ketika saksi datang kerumah pelaku, kemudian ia  meninggalkan korban di dalam kamarnya," jelas Kasat.

Keesokan harinya Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terlapor kepada ibunya dan atas laporan tersebut pelaku langsung diringkus.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," kata Firman.





 
Berita Lainnya :
  • Ayah 'Rutiang' di Duri Tega Cabuli Anak Kandung Sebanyak Dua Kali
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dari Helm hingga Kesadaran Lingkungan, Pertamina Sungai Pakning Ajak Warga Bangun Budaya Selamat dan Bersih
    02 Detik-Detik Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, Studi Tur Berubah Jadi Ujian Keselamatan
    03 Menuju HPN 2026, JMSI Bengkalis Perkuat Peran dan Kolaborasi Media Siber
    04 Dari Sungai Pakning ke Tapanuli Tengah, Uluran Tangan untuk Bangkit Bersama
    05 LAMR Bukit Batu Tegaskan Dukungan kepada Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden, Jaga Keamanan Berlandaskan Adat dan Kebersamaan
    06 Puntung Rokok di Roti MBG, Kepercayaan Wali Murid Kembali Tercederai
    07 Pelabuhan Sungai Selari Berbenah, Harapan Baru e-Ticketing di Tengah Antrean yang Selama Ini Mengular
    08 Di Tengah Keraguan, Desa Pangkalan Jambi Membuktikan Integritas dan Jadi Terbaik Anti Korupsi se-Riau
    09 Spiderman Antar Makan Bergizi, Pagi Ceria Murid SD di Bengkalis
    10 Gelombang Pagi di Selat Bengkalis: KLM Ima Setia Tenggelam, Semua Kru Selamat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com