Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Peminat Kurang, KPU Riau Perpanjang Penjaringan PPS
Senin, 02-01-2023 - 12:03:12 WIB |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memperpanjang lowongan penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), selama tiga hari dikarenakan kuota pelamar belum memenuhi syarat.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riauline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memperpanjang lowongan penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), selama tiga hari dikarenakan kuota pelamar belum memenuhi syarat.

"Masih minim pelamar sehingga kuota pelamar yang dipersyaratkan tidak memenuhi, jadi terpaksa kita perpanjang lagi lowongan untuk PPS," kata Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Notosusanto  di Pekanbaru, Senin (02/01/23)

Sejauh ini sebanyak  376 dari 1.860 desa dan kelurahan di 12 KPU kabupaten kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota

Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama tiga hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

"Ketentuannya, pelamar yang melamar menjadi anggota PPS itu minimal harus 2 kali keperluan. Yaitu dari 3 yang diperlukan, minimal harus ada 6 orang pelamar. Jika kurang ketentuannya harus diperpanjang," katanya.

Dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.

Sedangkan di Indragiri Hulu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang.

Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam waktu tiga hari ini untuk ikut berpartisipasi terlibat dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan menjadi anggota PPS," kata Nugroho.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, menjadi bagian dari penyelenggara PPS merupakan tugas yang mulia.

"Tak semua orang punya kesempatan mencatatkan diri dalam sejarah menjadi bagian langsung mengurusi Pemilu secara aktif," ujar Elmiawati.

Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Riau Ricky Kurniawan menjelaskan, penerimaan PPS kali ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang disebut Siakba. Ini sama seperti sebelumnya saat penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 172 kecamatan.

"Pelamar harus mengunggah semua dokumen persyaratan melalui aplikasi. Jadi tak perlu lagi diantar ke KPU kabupaten/kota," terang Ricky.

Dokumen dalam bentuk hard-nya yang asli kata Ricky nanti tinggal dibawa saat akan melaksanakan ujian tertulis. Tujuannya untuk mempermudah para pelamar, baik kemarin untuk PPK maupun sekarang untuk PPS.



 
Berita Lainnya :
  • Peminat Kurang, KPU Riau Perpanjang Penjaringan PPS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Dari Helm hingga Kesadaran Lingkungan, Pertamina Sungai Pakning Ajak Warga Bangun Budaya Selamat dan Bersih
    02 Detik-Detik Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, Studi Tur Berubah Jadi Ujian Keselamatan
    03 Menuju HPN 2026, JMSI Bengkalis Perkuat Peran dan Kolaborasi Media Siber
    04 Dari Sungai Pakning ke Tapanuli Tengah, Uluran Tangan untuk Bangkit Bersama
    05 LAMR Bukit Batu Tegaskan Dukungan kepada Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden, Jaga Keamanan Berlandaskan Adat dan Kebersamaan
    06 Puntung Rokok di Roti MBG, Kepercayaan Wali Murid Kembali Tercederai
    07 Pelabuhan Sungai Selari Berbenah, Harapan Baru e-Ticketing di Tengah Antrean yang Selama Ini Mengular
    08 Di Tengah Keraguan, Desa Pangkalan Jambi Membuktikan Integritas dan Jadi Terbaik Anti Korupsi se-Riau
    09 Spiderman Antar Makan Bergizi, Pagi Ceria Murid SD di Bengkalis
    10 Gelombang Pagi di Selat Bengkalis: KLM Ima Setia Tenggelam, Semua Kru Selamat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com