Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 01-10-2024 - 16:17:10 WIB |
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
TERKAIT:
   
 

Jakarta,Riauline.com – Puluhan orang tak dikenal dilaporkan telah merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/10).

Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang tersebut mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI di kantor pusat PWI lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.

Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.

Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.

Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun."

Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini. PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.

Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan, "Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita."

Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Relawan Sergu Bukit Batu Satukan Hati Dukung Penuh Paslon KBS
    02 Kampanye di Posko Sergu Bukit Batu, Kasmarni: Pilihlah pemimpin yang teruji bukan coba-coba
    03 Berikan Perhatian ke Pondok Pesantren, Dukungan Tokoh Ulama Bengkalis Kian Besar Kepada Cabup Kasmarni
    04 Gaungkan Pilihan Tepat, Kasmarni: Pilih Cabup Cantik Nomor 1
    05 Sempat Diguyur Hujan, Kampanye Dialogis Kasmarni Malah Semakin Marak
    06 Tepis Tudingan Pembangunan Tidak Merata, Ini Penjelasan Penasehat Hukum Kasmarni-Bagus Santoso
    07 Pembangunan Jembatan Bengkalis-Pakning Simbol Perekonomian Maju, Kasmarni: Bukan Janji Politik, Tapi Sudah Menjadi Wacana
    08 Relawan Bermasa Perjuangan dan Terubuk Gelar Pembekalan Koordinator
    09 Paguyuban Jawa Bengkalis Beri Dukungan ke KBS, Kasmarni: Masuri tokoh familiar
    10 Kampanye Di Teluk Lancar, Cabup Kasmarni Tak Sungkan Makan Lesehan Bersama Warga
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - Riauline.com