Terkait Larangan Penggunaan Kantor di Gedung Dewan Pers, PWI Pusat Sampaikan Keberatan
Selasa, 01-10-2024 - 13:25:59 WIB |
|
Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun
|
Jakarta,Riauline.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keberatan atas larangan penggunaan kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama Bendahara Umum M Nasir, Ketua Dewan Pakar, Sayid Iskandarsyah, Wakil Ketua Bidang Aset Dadang Rachmat, serta sejumlah anggota PWI dari wilayah Jakarta, hadir di sekretariat pada Selasa (1/10/24).
Mereka menunggu pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, sebagai tindak lanjut dari surat resmi PWI Pusat yang meminta penjelasan terkait status penggunaan kantor tersebut. Komunikasi juga telah dilakukan melalui jalur pribadi antara PWI Pusat dan Dewan Pers.
"Saya di sini menunggu pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, karena kami sudah berjanji untuk bertemu. Kami juga sudah mengirim surat resmi untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan kantor ini," ujar Hendry Ch Bangun.
Diketahui, sejumlah orang tak dikenal sempat mendatangi kantor PWI Pusat dan memaksa masuk. Namun, mereka dihalangi oleh petugas keamanan dan polisi yang segera tiba di lokasi. Menurut Bendahara Umum PWI Pusat, M Nasir, kelompok tersebut meminta agar sekretariat dikosongkan, namun Nasir menegaskan bahwa PWI Pusat masih berkomunikasi dengan Dewan Pers mengenai masalah ini.
“Mereka memaksa dan mengeluarkan kata-kata provokatif. Namun saya tetap tidak terpancing,” ujar M Nasir. Hingga pukul 11.30 WIB, kelompok tersebut masih berkumpul di depan kantor, namun tidak berhasil masuk berkat penjagaan polisi yang segera tiba di lokasi.
“Tadi saya temui mereka, saya mewakili Ketum HCB. Kami sedang mengkomunikasikan masalah ini dengan Dewan Pers. Di dalam kantor masih banyak urusan yang harus kami benahi, seperti surat-surat penting. Bahkan dalam kasus pengosongan rumah saja harus ada peringatan, apalagi ini masih dalam proses komunikasi,” jelas M Nasir.
Meski kelompok tersebut ngotot untuk naik ke lantai empat, M Nasir memastikan bahwa situasi tetap terkendali. "Saya berdiri di pintu dan polisi meminta izin untuk masuk menemui Ketua Umum. Saya persilakan, dengan catatan tidak ada massa yang ikut masuk. Polisi masuk tanpa mereka dan situasi tetap kondusif," tambahnya.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa tidak ada wewenang Dewan Pers untuk melarang PWI Pusat beroperasi di kantor tersebut. "PWI yang sah adalah PWI yang diakui pemerintah sesuai dengan SK Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024," ujarnya.
PWI Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers yang terus berupaya menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi. Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga kondusivitas dengan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan Dewan Pers.
Hendry menambahkan bahwa PWI Pusat didukung oleh mayoritas PWI provinsi dari berbagai wilayah, seperti Kalimantan, Sumatera, Yogyakarta, Surakarta, dan Indonesia Timur, yang secara tegas mengakui keabsahan kepemimpinan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun.(Rls)
Komentar Anda :